Kamis, 18 Oktober 2012

Administrasi

PENGERTIAN ADMINISTRASI

  • Arti sempit : Administrasi adalah kegiatan penyusunan dan pencatatan data informasi secara sistematis dengan tujuan menyediakan keterangan bagi pihak yang membutuhkan.
  • Arti luas : Administrasi adalah kegiatan kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih berdasarkan pembagian kerja untuk mencapai tujuan yang efektif.

UNSUR-UNSUR ADMINISTRASI
  1. PENGORGANISASIAN : Rangkaian perbuatan menyusun suatu kerangka organisasi dalam usaha kerjasama dalam mencapai tujuan bersama.
  2. MANAJEMEN : Merupakan rangkaian perbuatan menggerakkan karyawan-karyawan atau pelaku administrasi dan menggerakkan segenap fasilitas agar tujuan kerjasama benar-benar tercapai.
  3. TATA HUBUNGAN : Rangkaian perbuatan menyampaikan berita atau informasi dari satu pihak kepada pihak lain dalam usaha kerjasama.
  4. KEPEGAWAIAN : Merupakan rangkaian perbuatan mengatur dan mengurus tenaga kerja yang diperlukan dalam usaha kerjasama.
  5. KEUANGAN : Rangkaian perbuatan mengelola segi-segi pembelanjaan dalam usaha kerjasama.
  6. PERBEKALAN : Rangkaian perbuatan mengadakan, mengatur pemakaian, mendaftar, memelihara sampai menyingkirkan segenap perlengkapan yang sudah tidak diperlukan dalam usaha kerjasama.
  7. TATA USAHA : Rangkaian perbuatan menghimpun, mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim dan menyimpan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam usaha kerjasama.
  8. PERWAKILAN : Rangkaian perbuatan menciptakan hubungan baik dan berusaha memperoleh dukungan dari masyarakat sekitar terhadap usaha kerjasama yang dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar